Breaking News:

Pilpres 2019

Denny Indrayana soal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres: Saya Tak Setuju, tapi Saya Menghormatinya

Denny Indrayana: Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews
Denny Indrayana (Kiri) dan Bambang Widjojanto 

TRIBUNWOW.COM - Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir

Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Advokat Utama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilpres 2019 selesai dibacakan pada tanggal 27 Juni 2019, ada satu pertanyaan yang konstan ditanyakan kepada saya:

Apakah ada upaya hukum lain untuk menyoal hasil Pilpres 2019?

Sekilas saya bisa jawab: TIDAK ADA. Namun, untuk menguatkan pendapat hukum itu, saya secara serius tetap membaca lagi UU Pemilu—dan UUD 1945.

Saya sisir lagi pasal-pasal yang terkait sengketa administrasi, proses, dan hasil pilpres. Kesimpulan saya sama:

Setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk menyoal hasil Pilpres 2019.

Tahapan pilpres 2019 sudah selesai, tinggal menyisakan satu tahapan akhir: pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di hadapan Sidang Umum MPR.

Meskipun saya tidak sepakat dengan putusan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tetapi sebagai putusan yang pertama dan terakhir (final and binding), maka tidak ada pilihan lain kecuali menghormati dan melaksanakannya.

Hukum kita memang masih perlu banyak perbaikan, sehingga kita tidak jarang sulit menerima suatu putusan peradilan, tetapi menolak dan tidak menghormati putusan peradilan (termasuk Mahkamah Konstitusi) karena kita tidak sepakat, bukan sikap yang akan memperbaiki keadaan penegakan hukum—tetapi justru akan menambah buruk dan kecaunya penegakan hukum itu sendiri.

Mengapa sengketa hasil pilpres 2019 tidak bisa dibawa ke luar Mahkamah Konstitusi.

Karena, masing-masing peradilan punya kompetensi absolut peradilannya sendiri-sendiri.

Soal sengketa konstitusionalitas hasil pilpres 2019, apakah pilpres sudah dilaksanakan sesuai prinsip konstitusi Luber, Jujur dan Adil, adalah kewenangan MK untuk memutuskannya, bukan lembaga lain, bukan Bawaslu, bukan pula Mahkamah Agung.

Mahkamah Internasional punya kompetensi untuk menyidang soal-soal kejahatan kemanusiaan, dan sengketa pilpres, by definition secara jelas tidak termasuk kejahatan kemanusiaan tersebut.

Demikian pula, tidak bisa kemudian sengketa hasil pilpres disidangkan lagi di Mahkamah Agung, dengan harapan ada perubahan pemenang pilpres 2019, atau pelantikan bisa ditunda, dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Denny IndrayanaSengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved