Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Viral karena Harga Selangit, Warung Lesehan Bu Anny Boleh Jualan Lagi dengan Beberapa Syarat

Warung Bu Anny yang sempat viral akhirnya kembali diizinkan berdagang, setelah sebelumnya diminta Pemkab Tegal untuk tidak beroprasi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Seorang pejalan kaki berteduh di warung lesehan Bu Anny Slawi yang sedang ditutup sementara oleh Pemkab Tegal, Jumat (12/7/2019). 

Saat berhasil ditemui, Bu Anny sempat memohon-mohon kepada petugas yang datang untuk diizinkan kembali berjualan.

"Makanya, kontrakannya sepi terus seakan tidak ada penghuni, padahal sudah ada di Tegal. Kepada petugas saat bertemu, Bu Anny ternyata langsung menangis, meminta agar kembali diperbolehkan berjualan," ucap Erni.

Sebelumnya warung lesehan milik Bu Anny ramai dibicarakan di sosial media, karena harga menunya yang tidak masuk akal.

Viral karena Patok Menu dengan Harga Tinggi, Pemilik Warung Lesehan Bu Anny Akui Tiga Kesalahan

Hingga akhirnya Pemkab Tegal berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Tegal, Umi Azizah memerintahkan jajarannya untuk menutup warung tersebut.

Akhirnya warung milik Bu Anny ditutup per Sabtu (1/6/2019).

Saat warungnya resmi ditutup, Bu Anny mengaku sudah menyusun daftar harga agar para konsumennya tidak merasa ditipu olehnya.

Namun hal itu tidak membuat keputusan berubah, dan warung milik Bu Anny tetap ditutup.

Pemkab Tegal juga meminta Bu Anny untuk membuat surat pernyataan terkait penutupan sementara warung miliknya.

Murtiani akhirnya bersedia menuliskan surat pengakuan dan menutup warungnya untuk sementara waktu.

Viral Warung Lesehan Bu Anny Slawi, Banyak Pembeli Jaminkan STNK atau KTP untuk Membayar

Berikut surat pernyataan yang sudah ditandatangai di atas materai.

1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga

2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran

3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.

Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.

Warung tersebut cukup banyak mendapat protes dari para konsumen di sosial media.

Beberapa konsumen yang makan di warung Bu Annya mengaku harus membayar kisaran Rp 700 ribu hingg Rp 1,7 juta.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
TegalViralLesehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved