Pilpres 2019
Nilai Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA 'Nebis In Idem', Yusril: Pasti Ditolak
Yusril menilai bahwa sengketa pelanggaran administrasi pemilu ke MA yang diajukan kubu Prabowo merupakan perkara nebis in idem atau tak bisa diadili.
Editor: Astini Mega Sari
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.
(Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA Dinilai "Nebis In Idem"
WOW TODAY: