Kasus Korupsi
'Ikan' dan 'Kepiting' Jadi Kata Sandi yang Dipakai Gubernur Kepri saat Terima Suap
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).
Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun".
"Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.
Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang. Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.
"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
• KPK Segel Pintu Rahasia yang Biasa Digunakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.
Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.
"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.
Kronologi
Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.
Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.
Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.
Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.
Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.
• Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terciduk OTT KPK, Diduga Bukan Penerimaan Pertama