Pilpres 2019
Akan Berikan Rp 110 Juta, Miftah Sabri Tantang Kader PKB di Arab Saudi Antar Habib Rizieq ke Bandara
Miftah Sabri memberikan tantangan pada Maman yang menganggap pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia adalah perkara mudah dengan uagn Rp 110 juta.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Jika menurut Maman, kepulangan Habib Rizieq hanya sekedar uang, maka Miftah menyanggupi untuk memberikan uang Rp 110 juta yang berupa denda izin tinggal Habib Rizieq.
Selanjutnya, Miftah akan memberikan uang tersebut pada kader PKB di Arab Saudi untuk mengantarkan ke bandara.
"Saya siapkan Rp 110 juta untuk Habib itu kader PKB untuk Saudi antar Habib ke bandara, bisa dijamin clear di sini?" tanya Miftah Sabri.
"Bisa," jawab Maman singkat.
"Oke ya," ujar Miftah Sabri ditepuktangani penonton studio.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq memberikan tanggapan terkait polemik kepulangan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai komoditas Prabowo Subianto, Kamis (11/7/2019)(Capture Kompas Tv)
• Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi
Dahnil lalu menambahkan bahwa Habib Rizieq dijadikan komoditas oleh Prabowo merupakan tuduhan yang serius.
"Habib Rizieq ini sahabatnya Pak Prabowo, jadi yang diminta Pak Prabowo ke JK (Jusuf Kalla) dan disampaikan ke Pak Jokowi adalah kepulangan beliau, jadi bukan masalah tukar barter dan sebainya," papar Dahnil Anzar.
Lihat video di menit ke 23.27
Penjelasan Duber RI untuk Arab Saudi
uta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan permasalahan denda overstay Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak ada kaitannya dengan pemerintah Indonesia.
Hal ini dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/7/2019).
Melalui telewicara Agus menjelaskan, Habib Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Jadi kalau Saudi ini dendanya tidak berbunga. Jadi melanggar satu dua bulan sama saja, kecuali kalau sudah melewati batas satu tahun biasanya mungkin ada punishment yang lain," ungkap Agus.
Ia menuturkan KBRI tak memiliki otoritas terkait hitungan denda milik Habib Rizieq.
"Kami tidak punya otoritas untuk menghitung denda itu, karena denda itu adalah dendanya Saudi, yang overstay itu (diatur) undang-undang Saudi," paparnya.