Terkini Daerah
Wanita Asal Blitar yang Hina Jokowi dan Hakim MK Belum Ditahan, Ini Keterangan Polisi
Satreskrim Polres Blitar Kota hingga kini belum menahan Ida Fitri (44), yang diduga menyebar konten menghina Presiden Jokowi.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Satreskrim Polres Blitar Kota hingga kini belum menahan Ida Fitri (44), yang diduga menyebar konten menghina Presiden Jokowi.
Polisi baru menjadwalkan akan memeriksa pemilik Akun Facebook Aida Konveksi tersebut pada pekan depan.
"Kami sudah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (11/7/2019).
"Informasinya yang bersangkutan sanggup hadir minggu depan," sambung dia.
• Sudah Beri Tahu Jokowi akan Jadi Pengacara Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat, Yusril: Tak Masalah
Tetapi, AKBP Adewira Negara Siregar tidak menjelaskan secara rinci apa pertimbangan polisi belum menahan Ida Fitri.
Menurutnya, penahanan terhadap Ida Fitri menjadi kebijakan penyidik.
Penyidik yang menentukan pelaku akan ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, sebenarnya secara hukum polisi kuat untuk menahan pelaku.
"Itu kebijakan penyidik, kalau memang perlu ditahan ya akan ditahan. Tapi, yang jelas yang bersangkutan akan kami periksa dulu sebagai tersangka," ujarnya.
• Pengamat Politik Singgung Satu Kasus yang Jadi Pertaruhan Rezim Jokowi: Ini Pemulihan Kepercayaan
Dikatakan AKBP Adewira Negara Siregar, untuk perkembangan proses penyelidikan, pemilik akun yang pertama kali mengunggah konten ujaran kebencian sampai sekarang belum ada hasil.
Polres Blitar Kota terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk memburu pemilik akun itu.
"Perkembangannya masih belum ada, kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri soal itu," katanya.
Seperti diketahui, Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu, diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.