Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Dahnil Anzar Sebut Denda 'Overstay' Bukan Jadi Kendalanya

Dahnil Anzar menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikawal polisi usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Majelis Hakim menyatakan dia terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu. 

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tak dapat kembali ke Indonesia.

Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Menurut Agus, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.

Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.

Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi

Pemerintah bantah menghalangi

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah membantah bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Kalla mengatakan, tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," kata Wapres Kalla.

Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," ujar Kalla.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakRizieq ShihabArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved