Kabar Tokoh
Rizieq Shihab Terhalang untuk Kembali ke Indonesia, Ini Hal yang Bisa Dilakukannya jika Ingin Pulang
Pimpinan FPI Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk tunaikan ibadah umrah, 2017 lalu.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
• Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.
Visa ini mengharuskan pemiliki keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.
Menurut Agus, Rizieq harus membayar denda sebesar Rp 110 juta per orang.

Sementara informasi yang dimiliki pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah empat orang tersebut merupakan pihak keluarga Rizieq atau hanya pendamping saja.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Namun, ada hal lain lagi yang bisa membuat Rizieq terhalang untuk kembali ke Indonesia.
Meskipun membayar denda, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
• Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Bawa Nama Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Tak Mau Ikut Campur
Namun, terang Agus, ada pula cara lain yang bisa dilakukan Rizieq untuk pulang tanpa harus membayar denda.
Tak hanya satu, Agus bahkan memaparkan dua cara yang bisa dilakukan.
Misalnya saja, Rizieq bisa memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Jika mendapatkan pengampunan, maka Rizieq tidak perlu membayar denda untuk dapat pulang.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
Selain itu cara lainnya bisa dibilang cukup ekstrem.
Agus bahkan mengistilahkan cara ini dengan 'menangkapkan diri'.
Agus menyebutkan, cara yang bisa dilakukan adalah Rizieq tinggal datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Namun, perlu waktu yang agak lama dalam prosesnya.
Pasalnya, sebelum di deportasi Rizieq harus mendekam di penjara terlebih dulu selama 6 hingga 10 bulan.
Terlebih, jika cara itu yang dilakukan, Rizieq akan dilarang memasuki wilayah kerajaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
• Komentari Pemulangan Habib Rizieq, Politisi PDIP: Negara Punya Kewajiban Lindungi Hak Konstitusinya
Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq Shihab jika ingin kembali ke Tanah Air.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.
(TribunWow.com)
WOW TODAY