Breaking News:

Pilpres 2019

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Paslon 02 Ikut Tanda Tangani Pengajuan Sengketa Pilpres ke MA

Nicholay Aprilianto memberikan bantahan soal sengketa pilpres yang dibawa ke MA tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi".

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowo-SandiagaBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved