Kabar Tokoh
Dengan Suara Bergetar, Baiq Nuril Ingin Katakan Ini ke Jokowi: Seandainya Saya Tak Punya Keluarga
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menuturkan kalimat yang ingin disampaikannya apabila bertemu dengan Jokowi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril masih mengupayakan keadilan dalam kasusnya.
Diketahui Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA, yang saat itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja di tahun 2012.
Namun ia justru terjerat kasus pelanggaran UU ITE saat merekam dan menyebarkan secara tidak langsung aksi pelecehan yang diterimanya.
Ia didakwa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pihaknya pun berupaya mengajukan kembali amnesti ke Presiden Joko Widodo(Jokowi).
• Sempat Terdiam, Tangisan Baiq Nuril Pecah saat Ditanya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali Mbak
Sebelumnya pihak Baiq Nuril telah memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.
Lalu Jokowi merespons permintaan ini dengan meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika PK ditolak MA.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK).
Pihak Baiq Nuril mengatakan akan mendesak Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk memberikan amnesti.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube metrotvnews, Selasa (9/7/2019), Baiq Nuril menuturkan kalimat yang ingin disampaikannya apabila bertemu dengan Jokowi.
Ia mengharapakan suara kesedihannya dapat didengarkan oleh Jokowi.
"Karena putusan PK itu yang menolak PK saya dan saya rasa itu keadilan yang benar-benar jauh dari saya. Dan mudah-mudahan dengan kedatangan saya ke sini Bapak Presiden mau mendengarkan isi hati saya," papar Baiq Nuril dengan suara bergetar.
Mengenai apa yang ia ingin sampaikan saat bertemu Jokowi, ia hanya ingin meminta keadilan.
"Mungkin saya ingin menceritakan segala keluh kesah saya selama ini. Rasa keadilan mungkin ya, bukan hanya saya, tapi untuk perempuan-perempuan yang seperti saya tapi mereka tidak berani untuk mengungkapkan. Cukup saya yang menitikkan air mata, cukup anak-anak saya," sebutnya.

• Perawat Dirampok hingga Bersimbah Darah, Bayi Sempat Disandera dan Pelaku Diduga Orang Dekat
Ia merasa telah lelah dan apa yang menimpanya juga berdampak terhadap buah hatinya selama 5 tahun kasus menimpanya.
"Saya sudah tidak bisa mengungkapkan kata-kata ya terutama psikologis anak, seandainya saya tidak punya keluarga saya tidak punya anak-anak, 10 tahun pun akan saya jalani," pungkasnya.
Lihat Videonya di Menit ke 3.13:
Kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer SMA, bermula saat dirinya sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja, di tahun 2012.
Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja, Muslim.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.
Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.
Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Muslim yang bernada melecehkan.
• Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Moeldoko: Pergi-pergi Sendiri, Kok Kita Ribut Mau Mulangin?
Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel.
Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.
Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan Muslim.
Dalam percakapan tersebut Muslim bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
• Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril akan Dikeluarkan Presiden Jokowi Sesegera Mungkin
Akhirnya, Muslim dimutasi dari jabatannya.
Namun, Muslim tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.
Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 26 September 2018, Mahkamah Agung memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.
• Sebut Jokowi Sudah Minta Pihak Terkait Kaji Kasus Baiq Nuril, Menkumham Yakin Amnesti Segera Keluar
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
3 Januari 2019 pihak Baiq Nuril mengajukan Peninjauan kembali akan tetapi 4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak.
(TribunWow.com/ Roifah/ Tiffany Marantika)
WOW TODAY