Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Motivator Ditangkap setelah Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil dan Imingi Korban Jaket Baru

Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, NTT.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Kepada korban, MU menjanjikan akan membelikan jaket baru.

"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya," ujar Iptu Komang.

Hingga Jumat (5/7/2019), korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada ibunya, LZY.

Korban pun mengungkapkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.

"Korban awalnya tidak memberitahu kepada ibunya, tapi ibu korban melihat anaknya bongkar celengannya lalu bilang ingin tinggal dengan neneknya di Jakarta, lalu korban juga mengeluh sakit pada area vital korban saat buang air kecil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku," kata Kompol I Ketut Saba.

LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.

Viral di FB Seorang Pria Pukuli Pemuda Keterbelakangan Mental di Jalan, Ini Kronologi dan Motifnya

Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.

"Antara pelaku dan orang tua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman,"ucap Saba.

Aksi pencabulan anak SD Kupang ini kini telah ditangani Polsek Oebobo.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
KupangNusa Tenggara Timur (NTT)Kasus PencabulanSekolah Dasar (SD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved