Breaking News:

Terkini Daerah

Seluruh Angkutan Umum di Medan, Binjai, Deliserdang Mogok Massal 3 Hari Berturut-turut karena Ini

Seluruh angkutan umum di 3 wilayah di Sumatera Utara tak beroperasi dalam rangka mogok massal selama 3 hari beruturut-turut.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi angkutan umum 

TRIBUNWOW.COM - Seluruh angkutan umum yang ada di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berencana akan melakukan aksi mogok massal selama tiga hari berturut-turut.

Selain yang ada di Medan juga diikuti oleh angkutan umum yang ada di Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

Hal ini dilakukan karena hingga saat ini angkutan berbasis online semakin berkembang pesat di tiga wilayah tersebut.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Deliserdang, Frans Simbolon mengatakan mogok operasi selama 17-19 Juli 2019.

Tujuannya agar pemerintah, dalam hal ini Gubernur dapat mengambil kebijakan segera dengan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus angkutan online.

Lumpuh Selama 15 Tahun, Pria di Nias Tewas Dipenggal Anak Kandungnya, Pelaku Tak Menyesal

Frans merinci jumlah angkutan di Medan ada sekitar 5.000 kendaraan, Deliserdang 2.000 dan Binjai 1.000 yang tidak beroperasi sebagai bagian dari gelaran aksi mogok ini.

"Kami minta Peraturan Menteri Perhubungan itu diterapkan di Sumut karena sudah diberlakukan oleh Menteri Perhubungan pertanggal 18 Juni 2019."

"Kami tidak melakukan aksi unjuk rasa tapi angkutan mogok selama tiga hari dan dalam waktu 24 jam. Artinya sama sekali tidak melayani masyarakat. Ini bentuk dari protes yang kita lakukan," ujar Frans Senin (8/7/2019).

Frans menyebutkan kalau mereka mengharapkan agar seluruh kendaraan angkutan online yang beroperasi mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan 118.

Angkutan sewa khusus atau angkutan online harus dilengkapi dengan kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan Provinsi.

Kronologi Mobil Honda Mobilio Warga di Gresik Raib saat Ditinggal sang Pemilik Salat Subuh Berjemaah

"Kendaraan itu resmi mau jadi angkutan online harus punya kartu pengawas dari Dinas Perhubungan. Di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bandung itu sudah diterapkan."

"Perusahaan aplikasi dalam hal ini Grab ataupun Go-jek belum melaksanakan peraturan itu.

"Sehingga mereka bertindak sudah tidak dalam wewenang dia lagi. Perusahaan aplikasi dia bukan perusahaan angkutan. Dia tidak punya hak mengelola angkutan. Sekarang inikan orang mendaftar langsung ke Grab,"kata Frans.

Idealnya sesuai dengan ketentuan, lanjut Frans, sebelum diterima langsung setelah mendaftar dan diberi aplikasi, orang yang mau mendaftar itu harus mengurus dulu kartu pengawasan yang menyatakan bahwa dia sudah mempunyai izin penyelenggaraan angkutan khusus atau online dari Dinas Perhubungan.

Kecelakaan Maut Rombongan Honda CB dengan Toyota Innova di Tuban, Berawal dari Konvoi di Jalur Kanan

Dirinya berpendapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu tertulis perusahaan aplikasi tidak boleh memberikan aplikasi kepada kendaraan yang tidak mempunyai kartu pengawasan izin penyelenggaraan kartu khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Angkutan UmumMedanDeliserdangBinjai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved