Terkini Daerah
Pelaku Penusukan di Ancol Berhasil Ditangkap, Mengaku Tak Ada Dendam dan Mabuk saat Lakukan Aksinya
Kedua pelaku penusukan di Ancol sudah berhasil ditangkap. Kedua pelaku sempat melarikan diri ke luar kota karena panik.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
• Lokasi Penemuan Jenazah Thoriq Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid, Dikenal dengan Punggung Naga
Kronologi Kejadian
Pelaku datang secara tiba-tiba, lalu menikam Halirius berkali-kali, hingga bersimbah darah.
Saat aksi tersebut terjadi, orang-orang yang berada di sekitar langsung melerai.
"Jadi korban dan kawan-kawan ini kan lagi minum, di pinggir pantai Ancol. Kemudian datang orang tidak dikenal terus langsung menyerang korban," ucap Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (1/7/2019).
“Korban langsung kena luka tusuk, enggak lama langsung dilerai terus pelaku kabur,” ucap Budhi, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (2/7/2019)
Setelah penusukan tersebut, para saksi langsung melaporkan kejadian pada pihak Ancol.
Korban langsung dibawa menggunakan ambulans Ancol menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Senen, Jakarta Pusat.
• Penjelasan Polisi soal Foto Viral 3 Pria yang Diduga Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky
Namun naas nyawa korban tidak dapat diselamatkan saat tiba di rumah sakit.
“Korban dibawa ke rumah sakit tapi karena luka tusuknya udah banyak, darah sudah habis, korban akhirnya meninggal di rumah sakit,” ucap Budhi.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: