Breaking News:

Terkini Nasional

Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Baiq Nuril, Desakan kepada Jokowi Dilayangkan Kembali

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan dan denda 500 juta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @humasmahkamahagung
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

DikutipTribunWow.com dari Kompas.com, Penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum (ICJR) Erasmus Napitupulu menuturkan kekecewaannya.

"Posisi kita kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ini tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara," ujar Eramus, Jumat (5/7/2019).

Ia juga mengatakan akan mendesak Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk memberikan amnesti.

"Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujarnya.

Viral di Twitter Video Wanita Jilat Es Krim kemudian Taruh Kembali ke Rak Pendingin di Supermarket

Sebelumnya pihak Baiq Nuril telah memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.

"Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril," ungkapnya kemudian.

Lalu Jokowi merespons permintaan ini dengan meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika PK ditolak MA.

Sehingga mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman diserahkan kepada Presiden.

Kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer SMA, bermula saat dirinya sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.

Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja, Muslim.

Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.

Cara Cek IMEI Resmi HP Berbagai Merek, Waspada Pemblokiran oleh Kemenperin, Cukup Tekan Kode Ini

Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Muslim yang bernada melecehkan.

Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan Muslim.

Dalam percakapan tersebut Muslim bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.

Baiq Nuril
Baiq Nuril (Kompas.com/Fitri)

Karena Berkokok, Seekor Ayam Jantan Dilaporkan ke Pengadilan hingga Dapat Dukungan dari Warga

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Akhirnya, Muslim dimutasi dari jabatannya.

Namun, Muslim tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.

Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.

Viral Video Konglomerat Diguyur Air saat Berpidato, Justru Munculkan Desain Kaos Apa Masalahmu?

Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agungn (MA).

Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oknum Guru Lakukan Perbuatan Bejat, Cabuli 30 Muridnya di Perpustakaan Sekolah hingga Rumah

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.

Muslim justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.

Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram.

(TribunWow.com/ Roifah/ Tiffany Marantika)

WOW TODAY

Tags:
Kasus Baiq NurilBaiq NurilMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved