Breaking News:

Kabar Tokoh

Janji Gunakan Kewenangannya, Jokowi Bakal Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril 

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Baiq NurilPresiden Joko Widodo (Jokowi)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved