Kabar Tokoh
Janji Gunakan Kewenangannya, Jokowi Bakal Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.
Editor: Astini Mega Sari
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya
WOW TODAY: