Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Tulungagung Ditangkap atas Kasus Penyimpangan Seksual, Korban Dibayar Rp 100 Ribu

Purwanto pria asal Tulungagung mengaku tidak pernah lakukan paksaan pada para korbannya. Namun, ada beberapa korban yang ia berikan iming-iming uang.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Purwanto (33), pria kelahiran Desa Babadan, Karangrejo, Tulungagung di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Tulungagung, Jawa Timur bernama Purwanto (33) diamankan pihak berwajib, karena melakukan hubungan seks sesama jenis, pada Jumat (28/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Selasa (2/7/2019), pada media Purwanto mengaku tidak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan dengan dirinya.

Selama menjalani pemeriksaan, Purwanto mengaku memberikan upah pada beberapa orang yang berhubungan badan dengan dirinya.

Ia memberikan tawaran uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000, untuk orang yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis dengan dirinya.

Transaksi tesebut juga dilakukan melalui media sosial, dan bila korban berkenan, Purwanto memintanya datang ke rumahnya di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Rumah milik Purwanto alias Poernanda, TKP pencabulan sesama jenis di bawah umur.
Rumah milik Purwanto alias Poernanda, TKP pencabulan sesama jenis di bawah umur. (david yohanes/surya)

Purwanto juga mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakannya," ucap Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).

Saat ditanya oleh wartawan TribunJatim.com, pelaku mengaku tidak pernah melakukan paksaan pada para korbannya.

"Gak ada yang saya paksa," ucap Purwanto sambil menundukan kepala.

Istri Pergoki Anak Dicabuli Suaminya Sendiri, Begini Pengakuannya saat Beberkan Aksi Bejat Pelaku

Ia mengaku perubahannya yang semakin melambai dimulai saat membuka salon kecantikan.

"Buka salon tahun 2006, sambil jadi waria. Kan sebelumnya saya waria, kan dandan cewek," ucap Purwanto.

Dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyimpangan seksual kepada 50 pria sejak tahun 2004.

Purwanto (baju tahanan) diperlihatkan polisi berikut barang buktinya kepada awak media di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).
Purwanto (baju tahanan) diperlihatkan polisi berikut barang buktinya kepada awak media di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019). (Tribun Madura/Luhur Pambudi)

Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang langsung dicari oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," ucap AKP Aldy Sulaiman.

Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, Selasa (2/7/2019), penangkapan Purwanto bermula dari laporan warga sekitar yang merasa ganjil dengan perilaku lelaki 33 tahun tersebut.

Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, Terbongkar setelah Bayinya Lahir

Halaman
12
Tags:
TulungagungJawa TimurPenyimpangan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved