Breaking News:

Cerita Selebriti

Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi

Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya terkait nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Steve dalam sidang sebelumnya.

Menurut tim JPU, materi yang dituangkan dalam pledoi berjudul 'Mengapa Saya Harus Disidang?' itu merupakan asumsi dari pihak kuasa hukum Steve.

"Setelah kami baca pleidoi kuasa hukum (Steve Emmanuel) hal tersebut hanya pendapat kuasa hukum, sementara sidang ini bertujuan untuk membuktikan dengan sebenar-benarnya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Rinaldi, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Jaksa menilai bajwa dsemua saksi dan fakta yang telah ia paparkan di persidangan dinilai lebih kuat daripada pihak Steve.

"Kami JPU berpendapat seluruh saksi yang kami ajukan dapat membuktikan perbuatan terdakwa."

"Kami yakin Majelis Hakim lebih jeli memandang kasus ini dan kami nilai tidak perlu dikemukakan lagi oleh penasehat hukum terdakwa," lanjut Rinaldi.

Oleh karena itu, pihak JPU urung untuk mencabut tuntutannya kepada mantan suami Andi Soraya itu.

"Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," tuturnya.

Tak Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel?

Tanggapan yang diungkapkan pihak JPU tersebut dibuat berdasarkan sejumlah fakta yang telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum Steve.

"Penasehat hukum terdakwa pada 24 Juni 2019 tentang pasal 114 UU Narkotika mengatakan tidak sah."

"Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel justru pasal 127 UU Narkotika yang tepat bagi terdakwa. Penyusunan berkas terdakwa dinilai prematur oleh kuasa hukum," tukasnya.

Pihak Majelis Hakim yang diketuai Erwin Djong itu kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk memberikan tanggapak atas pernyataan yang diungkapkan Jaksa tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2019) depan, dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak Steve Emmanuel.

Ubah Sejumlah Poin dalam BAP Kasus Narkobanya, Steve Emmanuel: Saya Enggak Punya Pilihan Lain

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, Steve Emmanuel membuat pledoi atau nota pembelaan lantaran tak terima dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Pledoi tersebut ia bacakan di depan ruang sidang yang berlangsung pada Senin (24/6/2019).

Dalam pledoinya, Steve Emmanuel kemudian memaparkan awal mula dirinya bisa kecanduan narkoba.

Ia mengaku bahwa dirinya pertama kali mencoba narkoba pada usia 18 tahun, hingga kemudian dirinya kecanduan narkoba.

"Saya mencoba narkoba di usia muda. Pemuda tanpa pendidikan formal, saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri."

"Saya sejak awal tahu aktor bekerjanya terbatas, status saya sebagai aktor akan menghilang," ujar Steve Emmanuel, dikutip dari Grid.Id, Selasa (25/6/2019).

Mantan Suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, Disebut dalam Sidang Steve Emmanuel terkait Kasus Narkoba

Selain karena mencoba-coba, Steve Emmanuel mulai mengonsumsi narkoba karena beban yang ia tanggung pada saat itu.

"Di umur 18 tahun saya menjadi ayah, hidup di bawah kritik dan penghakiman. Dalam hal ini lah saya menggunakan zat agar bisa melewati kehidupan sulit."

"Walaupun sadar bahayanya, ini yang bisa saya andalkan saat tekanan tinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam pledoi yang dibacakannya, Steve Emmanuel juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sang putra, Darren Starling jika nantinya dirinya dipenjara.

Darren Starling Tertekan karena Kasus Ayahnya, Andi Soraya Larang sang Anak Temui Steve Emmanuel

Pasalnya, sebelum kasus ini menimpanya, ia diketahui merupakan penanggung segala biaya kehidupan putranya bersama dengan Andi Soraya itu.

"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," pintanya.

Steve Emmanuel juga mengaku bahwa tuduhan JPU bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba sangat memberatkannya.

"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika. Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba," tukasnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Steve EmmanuelKasus Penyalahgunaan NarkobaPengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved