Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Cawagub DKI yang Sudah Ditetapkan Tak Boleh Mundur, Harus Bayar Denda Rp 50 Miliar jika Langgar

Wakil Ketua Pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus Mengatakan calon Gubernur DKI yang mundur setelah ditetapkan akan didenda

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 Bestari Barus dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014). 

Dalam pertemuan itu, kata Adhyaksa Dault, ia hanya membahas mengenai kursi wagub DKI yang masih kosong hingga saat ini.

Soal Cawagub DKI, Anies: Saya Pemegang Otoritas, jadi Dia Harus Taat pada Gubernur 100 Persen

Menurutnya, kursi wagub yang kosong akan menyebabkan ketimpangan kebijakan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja sendiri.

"Harus segera diisi wagubnya. Jadi ada balance antara gubernur dan wakil gubernur ketika ambil kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa Adhyaksa Dault melontarkan permintaan untuk menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta, dalam pertemuan tersebut.

"Iya tadikan Adhy ke rumah saya, pertama dia silahturahim. Dia juga rekan saya, teman saya di KNPI. Kedua beliau juga ingin mencoba, istilahnya silahturahmi mencalonkan menjadi Cawagub DKI," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Warta Kota, Senin.

Fakta Viralnya Status Tak Usah Pajang Foto Presiden, Diduga Bukan Guru hingga Respons Gubernur DKI

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Cawagub DKI JakartaAnies BaswedanSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved