Kasus Terorisme
Densus 88 Antiteror Tangkap Satu Orang Terduga Teroris Berusia 23 Tahun
Terduga teroris bernisial A (23) ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Perumahan Griya Syariah, Kebalen, Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Terduga teroris bernisial A (23) ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Perumahan Griya Syariah, Kebalen, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, (30/6/2019).
Terduga teroris tersebut diduga merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah yang terafiliasi Al Qaeda.
Sebelum penangkapan tersebut, terduga teroris A diintai intel polisi pemancingan lele.
Simak rangkuman TribunJakarta:
1. Menginap di rumah kakak ipar
Salah satu lokasi penangkapan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Griya Syariah, Blok G, RT01/RW07, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
• Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Istri Mantan Sopir Jokowi di Solo Jawa Tengah
Terduga teroris yang diamankan yakni A (23).
TribunJakarta.com berusaha menyambangi rumah penangkapan terduga teroris.
Nampak dua buah sepeda motor terparkir di depan teras rumah, namun ketika berusaha ditemui, sang pemilik rumah tak kunjung keluar, entah pemiliknya berada di dalam atau tidak, namun ketua RT setempat membenarkan peristiwa penangkapan itu.
Rojiun Ketua RT setempat mengatakan, penangkapan terjadi pada Minggu, (30/6/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebanyak enam mobil Densus mendatangi perumahan tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
"Saya pas penangkapan ada di sana dampingin, ada sekitar 30 polisi pakai seragam lengkap ada yang pakai pakaian preman," kata Rojiun kepada TribunJakarta.com, Senin (1/7/2019).
Beberapa orang diamankan pihak kepolisian.
Terduga teroris A, Rusdan pemilik rumah selaku kakak iparnya, istri dan satu orang anaknya.
"Semua yang ada di rumah dibawa, cuma pemilik rumah sore setelah penangkapan dipulangkan," jelas dia.