Pilpres 2019
Mahfud MD Nasihati Prabowo soal 'Jalur Internasional': Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri
Mahfud MD, memberikan nasihat kepada paslon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diisukan akan menempuh jalur internasional pascaputusan MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Lihat videonya di menit ke 1.27
Kata KPU soal Jalur Internasional untuk Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.
Apabila ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
• Ibaratkan Sepak Bola, Arsul Sani Kritik Parpol: Permainan Belum Usai, Ada yang Mau Pindah Lapangan
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
(TribunWow.com)
WOW TODAY