Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD Jelaskan Makna Dalil 'Tak Beralasan' oleh Hakim MK: Di Masyarakat Bisa Timbul Macam-macam

Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan dalil permohonan di sidang pleno PHPU.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan dalil permohonan di sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di program Kompas Tv, Kamis (28/6/2019).

Mahfud mulanya ditanya pembawa acara terkait ditolaknya seluruh gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan alasan 'tidak beralasan menurut hukum'.

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan hal itu bisa dinilai dari dua segi.

"Memang iya, saya bisa jawab dari dua segi, kalau bagi hakim itu tidak peduli masyarakat mau menilai apa. Hakim hanya bertugas mengatakan ini terbukti apa tidak, ternyata tidak terbukti," papar Mahfud menjelaskan alasan pertama.

"Nah di masyarakat bisa timbul macam-macam, 'masa begitu tidak terbukti?' Itu kan terserah saja," tambahnya.

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

Menurutnya, masing-masing paslon memiliki keadilan yang ingin ditegakkan.

Hal ini disebutkannya, dengan melihat perolehan suara pihak pemohon Prabowo-Sandi yakni 44 persen, sedangkan pihak terkait yaitu kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin peroleh 56 persen.

"Kalau Anda bilang itu makna itunya besar, mungkin karena dia didukung oleh 44 persen suara, lho yang juga mendapat keputusan merasa adil kan yang juga dapat 56 persen suara," jelasnya.

"Kalau malah dibalik yang benar 44 persen dengan fakta hanya seperti itu, ributnya lebih besar lagi, karena itu 56 persen," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kembali lagi saja ke hukum. Tidak bisa membuktikan di dalam dalil-dalil yang disampaikan sebagai isi pokok permohonan itu di dalam petitum atau positanya (dasar alasan)."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan dalil permohonan di sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan dalil permohonan di sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (Capture TalkShow tvOne)

Mahfud menegaskan, ditolaknya seluruh gugatan, bukan bermakna sama sekali mengabaikan kebenaran.

"Itu bukan berarti mengabaikan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam gugatan atau di dalam permohonan. Itu menolak permohonan seluruhnya itu isi petitum yang 1,2,3 sampai 15 itu, mungkin, jangan dikatakan itu enggak ada yang benar sama sekali."

"Mungkin ada yang benar, tapi tidak relevan, sehingga ditolak seluruh petitumnya. Adapun positanya (dasar alasan) mungkin ada bagian yang benar, tapi kecil, tidak mempunyai nilai sama sekali untuk mengubah isi putusan untuk tidak menolak seluruhnya."

"Kadang kala orang mengatakan 'lho MK sudah memeriksa berhari-hari kok menolak seluruhnya, masa tidak ada yang benar', lho yang selruhnya itu petitumnya, bukan pemeriksaanya itu," pungkas Mahfud mengakhiri.

Lihat video di menit ke 10:18

Prabowo Kalah Pilpres

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Update Nasib Koalisi Adil Makmur, Ada yang Mau Lanjut, Ada yang Mau Gabung Jokowi

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved