Pilpres 2019
Zulkifli Hasan Sebut Prabowo Sudah Nyatakan Koalisi Adil Makmur Berakhir, PAN akan Gabung Jokowi?
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memaparkan, koalisi pengusung pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memaparkan, koalisi pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal ini menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum 02.
Zulkifli memastikan, berakhirnya koalisi Adil dan Makmur ini sudah berdasarkan restu dari Prabowo sendiri.
• Seluruh Permohonan 02 Ditolak, Refly Harun Nilai MK Hindari Status Maruf Amin: Jadi Presiden Buruk
"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima. Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019) malam.
Karena itu, terang Zulkifli, Prabowo pun mempersilakan kepada partai-partai di dalam koalisi Adil dan Makmur mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan langkah ke depan.

"Silakan partai-partai mengambil inisiatif sendiri," kata Zulkifli menirukan pernyataan Prabowo.
Zulkifli memastikan, PAN akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partai.
Rapat internal partai, ujarnya, akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Meski demikian, dalam pemaparannya, Zulkifli tak menyebutkan apakah PAN akan memutuskan untuk mencoba bergabung dengan petahana atau tidak.
"Nanti akan ditentukan waktunya," kata Ketua MPR RI ini.
• Tegaskan Tak Ada Lagi Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Prabowo, Hasto: Tak Ada Celah Hukum
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Tanggapi soal Putusan MK, Refly Harus Singgung Kasus Sianida Mirna: Locus Delicti yang Sangat Kecil
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.
Menanggapi putusan tersebut, Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa.
Namun demikian, ketua umum Partai Gerindra ini tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).
Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.
Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.
"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.
"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02."
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."
"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."
"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.
(TribunWow.com/Ananda Putri/ Atri Wahyu)
WOW TODAY