Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tegaskan Tak Ada Lagi Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Prabowo, Hasto: Tak Ada Celah Hukum

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada langkah hukum lagi yang bisa ditempuh Prabowo-Sandi setelah MK menolak seluruh permohonan mereka.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto 

TRIBUNWOW.COM - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada langkah hukum lagi yang bisa ditempuh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Prabowo yang hendak berkonsultasi kepada tim hukumnya terkait langkah hukum yang bisa ditempuh usai putusan MK.

"Kalau kita melihat seluruh upaya hukum, baik melalui Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, semua sudah dilakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum terkait hal tersebut," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Minggu 30 Juni

Meski demikian, Hasto mengatakan PDI-P menghormati sikap kenegarawanan Prabowo yang menerima putusan MK meski mengecewakannya dan para pendukungnya.

"Kami percaya dengan sikap kenegarawanan dari Pak Prabowo. Sehingga dengan perkataan Pak Prabowo tersebut, percaya dengan Mahkamah Konstitusi, merupakan hal yang sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional itu," ujar Hasto.

"Dengan demikian, kami memberikan apresiasi dengan sikap-sikap positif tersebut," lanjut dia.

Tak Ada Hakim MK yang Dissenting Opinion, Tim Hukum 01: Bagi Kami Itu Luar Biasa

Prabowo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya setelah MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres 2019.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT. Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Diberitakan, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah Putusan MK, Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Hukum: Apa Masih Ada Langkah Hukum Lain

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

(Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekjen PDI-P Ingatkan Tak Ada Langkah Hukum Lagi Setelah Putusan MK

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved