Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum 02 Usul Putusan MK Diperiksa Pakar: Tapi Jangan Pakar yang Jadi Kuasa Hukum Terselubung
BPN Teuku Nasrullah sarankan putusan MK diperiksa pakar sebelum diumumkan, BPN: Jangan pakar yang terkontaminasi jadi kuasa hukum terselubung 01 02.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
"Tapi pakar-pakar yang independen, yang berpikir jernih, objektif, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan."
Berikut video lengkapnya (menit-3.48):
• Kelakar Prabowo saat Ditanya Kapan akan Bertemu Jokowi Pasca-Putusan MK
Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY: