Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 02 Usul Putusan MK Diperiksa Pakar: Tapi Jangan Pakar yang Jadi Kuasa Hukum Terselubung

BPN Teuku Nasrullah sarankan putusan MK diperiksa pakar sebelum diumumkan, BPN: Jangan pakar yang terkontaminasi jadi kuasa hukum terselubung 01 02.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Tapi pakar-pakar yang independen, yang berpikir jernih, objektif, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan."

Berikut video lengkapnya (menit-3.48):

 Kelakar Prabowo saat Ditanya Kapan akan Bertemu Jokowi Pasca-Putusan MK

Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved