Sidang Sengketa Pilpres 2019
Soal Putusan MK, Ma'ruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri
Calon Wakil Presiden 01, Ma'ruf Amin memberikan tanggapan soal putusan sengketa hasil pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
• Tanggapi Putusan Kubu 02, Mantan Hakim Konstitusi: Tak Ada Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
(TribunWow.com/ Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY