Sidang Sengketa Pilpres 2019
Soal Putusan MK, Ma'ruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri
Calon Wakil Presiden 01, Ma'ruf Amin memberikan tanggapan soal putusan sengketa hasil pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden 01, Ma'ruf Amin memberikan tanggapan soal putusan sengketa hasil pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Menanggapi keputusan tersebut, Ma'ruf Amin mengaku bersyukur.
• Prabowo-Sandi Kalah Sengketa Pilpres, Demokrat: Setelah Ketuk Palu, Koalisi Telah Berakhir
Ia menilai, keputusan yang diambil MK merupakan putusan yang bijaksana.
Selain itu, dijelaskannya, adanya putusan MK bisa membuat perdebatan di tengah masyarakat bisa segera diakhiri.
"Tentu kita bersyukur bahwa MK telah berhasil menetapkan artinya menolak gugatan secara keseluruhan dan menyepakati keputusan itu juga secara keseluruhan anggotanya, artinya kompak," jelas Ma'ruf Amin, dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Jumat (28/6/2019).
"Buat saya ini penyelesaian yang bijaksana, sesuai dengan koridor hukum dan juga berdampak memberikan kepastian dan kemaslahatan, gonjang-ganjing yang selama ini menjadi perdebatan sehingga bisa diakhiri."
"Berarti kita bisa memulai untuk membangun kembali bangsa ini secara bersama," sambungnya.
• Ini yang akan Diundang KPU saat Hari Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Siapa Saja?
Lebih lanjut, Ma'ruf Amin juga menganggap, adanya putusan MK bisa meleburkan polemik yang ada terkait pilpres.
"Karena itu saya memandang bahwa keputusan MK itu tidak hanya memenangkan satu pihak sebenarnya, tetapi justru untuk seluruh rakyat Indonesia," papar Ma'ruf Amin.
"Untuk itu buat saya, ya itu suatu keputusan yang kita harapkan menyatukan kembali seluruh bangsa, untuk membangun bangsa dan sebagai bangsa yang utuh," tandasnya.
Simak videonya dari menit pertama.
• Setelah Putusan Sidang, Prabowo Persilakan Partai Koalisinya jika Ingin Bergabung dengan Jokowi
Jokowi-Ma'ruf Menangkan Sengketa Pilrpres
Diberitakan sebelumnya, MK, memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
• Tanggapi Putusan Kubu 02, Mantan Hakim Konstitusi: Tak Ada Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
(TribunWow.com/ Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY