Kasus Korupsi
Cerita Sopir Sekjen KONI Antar Staf Menpora, Sebut Bawa Koper Berisi Uang Rp 3 Miliar
Sopir Sekjen KONI pernah diminta atasannya mengantar seorang yang disebut utusan staf pribadi MenporaImam Nahrawi, Miftahul Ulum ke bagian keuangan.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Sopir Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Atam, pernah diminta atasannya untuk mengantar seorang yang disebut utusan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ke bagian keuangan KONI.
Hal itu dikatakan Atam saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
"Saat itu, bulannya lupa, tahunya saya disuruh Pak Hamidy, 'Tam, tolong antar temannya Mas Ulum ke lantai 11 ketemu Bu Eny mengambil uang'," kata Atam. Eny Purnawati merupakan Kepala Bagian Keuangan KONI.
• Zulkifli Hasan Sebut Prabowo Sudah Nyatakan Koalisi Adil Makmur Berakhir, PAN akan Gabung Jokowi?
Beberapa saat kemudian, utusan Ulum tiba di kantor KONI. Atam pun menemani utusan Ulum itu ke lantai 11 bertemu Eny.
"Pak Arif (utusan Ulum) bawa koper kemudian saya anterin ke lantai 11. Saya setelah ketemu Bu Eny, setelah itu saya lapor ke Pak Hamidy bahwa Pak Arif sudah saya antar ke lantai 11," ujarnya.
Hamidy, kata Atam, saat itu ia temui di ruang kerjanya di lantai 12.
"Kemudian apa isi koper itu, saksi tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.
"Yang saya tahu sih kayaknya uang, kalau pastinya saya enggak tahu ya, sekitar Rp 3 miliar," jawab Atam.
• Jokowi Yakin Tak Ada Potensi Gangguan Keamanan Pasca-Putusan MK
Menurut Atam, ia mengetahui informasi perkiraan jumlah uang itu dari Eny.
Ia pun tak mengetahui apa alasan utusan Ulum tersebut diberikan uang sebesar itu.
Nama Miftahul Ulum pernah disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.
Jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI terkait pengajuan proposal dana hibah.
Sementara, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny.
• Tegaskan Tak Ada Lagi Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Prabowo, Hasto: Tak Ada Celah Hukum
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.