Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yusril Ihza Tak Mau Jawab Najwa Shihab saat Diminta Tanggapi Tim Hukum 02 terkait Gugatan Sidang MK

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menolak menjawab Najwa Shihab yang memintanya untuk menanggapi pernyataan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Youtube Najwa Shihab
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menolak menjawab Najwa Shihab yang memintanya untuk menanggapi pernyataan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana terkait gugatan mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menolak menjawab Najwa Shihab yang memintanya untuk menanggapi pernyataan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana terkait gugatan mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans7 pada Rabu (26/6/2019) malam.

Di acara tersebut, awalnya Najwa Shihab bertanya pada Denny soal apakah pihaknya merasa telah berhasil membuktikan apa yang didalilkan di dalam sidang.

Fakta-fakta Jelang Sidang Putusan MK, Prabowo-Sandi Tak Hadir hingga Wacana Rekonsiliasi

Menanggapi itu, Denny meyakini bahwa MK akan berpihak pada kubunya.

"Jadi kalau kita bicara dalil permohonan kan ada dua, secara garis besar, argumentasi kualitatif ada kecurangan-kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Denny.

"Tapi sebenarnya pendekatannya bukan TSM itu. Pendekatan kualitatif kami adalah ada pemilu presiden yang curang dan itu melanggar azas Pasal 22E ayat 1. Jadi pendekatannya bukan TSM-nya, tapi pelanggaran atas luber, jujur dan adil," jelasnya.

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana membahas soal gugatan pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans7 pada Rabu (26/6/2019) malam.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana membahas soal gugatan pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans7 pada Rabu (26/6/2019) malam. (Capture Youtube Najwa Shihab)

Saat ditanya soal poin terpenting yang bisa dibuktikan pihaknya dalam sidang MK, Denny mengklaim, pihaknya telah menunjukkan bahwa luber jurdil dilanggar dalam Pilpres 2019 ini.

"Misalnya saja yang sederhana, azas rahasia. Bagaimana calon presiden nomor 01 dengan secara kasat mata, mengajak pemilih untuk menggunakan baju putih pada hari pencoblosan," ucapnya.

"Tidak sulit untuk mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran atas azas-azas rahasia dan kebebasan. Karena kemudian yang tidak memakai baju putih tentu akan ada nuansa intimidatif dan tekanan psikologis."

Selain itu, Denny menjelaskan, ada lima pelanggaran yang disampaikannya untuk menunjukkan memang ada pemilu curang dalam pilpres.

"Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah. Kedua, penyalahgunaan struktur BUMN dan birokrasi. Ketiga, ketidaknetralan polri dan intelejen. Keempat, terkait pembatasan kebebesan pers. Dan yang kelima itu terkait dengan diskriminasi penegakan hukum," papar Denny.

Video Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Siang Ini Pukul 12.30 WIB

Najwa Shihab lantas meminta Yusril menanggapi pernyataan Denny.

"Kalau tadi (02 menyebutkan) dalil-dalilnya berhasil dibuktikan, hal yang sama bagaimana Anda melihatnya?" tanya Najwa Shihab.

Saat buka suara, Yusril justru menyatakan bahwa dirinya tak ingin memberikan tanggapannya.

Pasalnya, Yusril menilai, sidang sudah selesai dan ia tak ingin 'bersidang' kembali di sana.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraNajwa ShihabMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved