Sidang Sengketa Pilpres 2019
Update Putusan MK: Deretan Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil yang diajukan oleh kubu pemohon dari 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.
"Validitas video diragukan. Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.
"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," tambah Hakim Aswanto lagi.
Kesampingkan Dalil soal Sidak Gudang KPU Bekasi
Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut.
Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.
• Hakim MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandi soal Kehilangan 2.871 Suara: Tak Beralasan
Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.
Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.
Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.
"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.
"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.
Karena ketiadaan keterangan yang jelas dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.
• Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon
"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan. Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.
MK Tidak Yakin Bukti Video Surat Suara Tercoblos