Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

SBY dan AHY Utus Sosok Ini ke Rumah Prabowo untuk Pantau Sidang Putusan MK

Para pimpinan Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon 02 mulai berdatangan ke rumah Prabowo Subianto.

Editor: Lailatun Niqmah
SBY dan AHY Utus Sekjen Demokrat ke Rumah Prabowo Subianto Tribunnews.com/Taufik Ismail
Suasana Kediaman Rumah Prabowo Subianto Jelang putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi 

"Di sekitar Jabodetabek, beraktivitas seperti biasa," tuturnya.

 KPU Lakukan Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 3 Hari setelah Putusan MK

Ditempat berbeda, Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani menyampaikan, pidato yang akan disampaikan Jokowi nanti bukan merupakan pidato kemenangan, ketika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang ajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Tapi istilahnya barang kali bukan pidato kemenangan. kalaupun gugatan 02 ditolak," ucap Arsul.

Dalam pesan yang diterima oleh TKN, Jokowi, menurut Arsul menginginkan Pilpres diakhiri dengan halus, oleh karenanya pidato yang disampaikan bukan pidato kemenangan.

"Beliau inginnya begini, komtestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya, paling engga di media dan medsos, ketika terjadi persidangan di MK."

"Nah pasca putusan itu harus ada isinya seruan softlanding. Artinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak. nah bentuk softlanding apa ya sama sama kita tunggu," katanya. 

Hakim MK Terima Revisi Kubu 02

Mengenai perbaikan permohonan pemohon Tim Kuasa Hukum Kubu 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim telah memutuskan untuk menerimanya.

Diketahui, sebelumnya kubu 02 mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019 dan memperbaiki kedua pada 10 Juni 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan Pilpres 2019, membeberkan alasanya.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Hakim menjelaskan bahwa jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan dan mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.

 Pimpin Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Putusan Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Sedangkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dari pihak terkait Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditolak oleh Hakim MK.

Disebutkan eksepsi KPU dan kubu 01 berisi tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)Hinca Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved