Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Yakin Permohonan Kubu Prabowo-Sandi akan Ditolak dalam Sidang Putusan MK
Refly Harun dengan yakin mengatakan permohonan dari kubu 02 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan tiga alasan berikut.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
"Ya mungkin adalah technical erorr nya."
Alasan kedua penolakan tersebuta adalah soal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sulit dibuktikan.
• Irma Suryani Sebut Aksi PA 212 Kawal Putusan MK Tak Memiliki Daya Tarik bagi Warga dan Sudah Basi
"Kalau dikaitkan dengan TSM yang mempengaruhi perolehan suara, saya kira the gama is over juga. Kenapa begitu? Karena ini kan Pilpres, Pilkada saja untuk membuktikan TSM itu beratnya minta ampun," ujar Refly Harun.
"TSM di Pilkada itu tidak terhadap satu provinsi tapi hanya daerah-daerah tertenu saja seperti Pilkada Jatim hanya di Madura, karena kita tahu pilkada di Madura selalu bermasalah seperti halnya di Nias dan Maluku utara itu kan tiga daerah kalau ada pemilu atau pilkada selalu bermasalah biasanya. Papua tambah karena ada Noken."
"Karena itu saya katakan kalau hakim MK selalu mengaitkan TSM dengan perolehan suara saya kira agak sulit."
"Kecuali paradigma ketiga yang saya bilang yaitu paradigma pemilu yang jujur dan adil dalam pandangan saya adalah pemohon itu cukup membuktikan the conclusionaly of election (kesimpulan pemilu) artinya ada pelanggaran yang serius sekali yang itu merusak sendi-sendi pemilu yang jurdil sebagaimana tercantum dalam pasal 22E."
Namun menurut Refly Hakim MK tak akan mengarah pada pasal tersebut melihat dari bukti yang diberikan oleh kubu 02.
Ia menganggap bukti yang disampaikan oleh 02 tidak ada yang kuat.
"Tapi paling tidak standingnya itu Hakim MK mau mengarah ke sana, tapi yang saya lihat sepertinya belum mengarah ke sana kecuali kalau ada bukti yang kicking yang betul-betul menohok MK mau bergerak,"
Lihat videonya menit ke 4.23:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: