Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum BPN Tolak Anggapan Tak Bisa Buktikan Dalil Sengketa: Kami Masuk dalam Perangkap MK

Kuasa hukum Prabowo-Sandi membantah anggapan bahwa dalil kecurangan dari pihaknya tak bisa dibuktikan. Ia menganggap telah masuk perangkap dari MK

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah 

Ia lantas menjelaskan bahwa selama ini pihaknya masuk dalam perangkap hukum acara yang dibuat oleh MK.

"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara (MK) yang tidak memungkinkan, pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan."

"Saya mengatakan bahwa saya keberatan bahwa kami tidak bisa membuktikan, tapi kami tidak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," ucap Nasrullah.

Ia kemudian mengatakan bahwa seharusnya pemohon diberikan waktu lebih untuk bisa membuktikan semua dalil kecurangan tersebut.

Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Kepala Daerah Nyatakan Dukung Jokowi di Pilpres: Wewenang Bawaslu

"Seharusnya pemohon diberikan kesempatan maksimum untuk membuktikan dalil-dalilnya, baru nanti dikatakan tidak semua terbukti," katanya.

"Nah ini hanya 15 saksi yang dihadirkan, hanya itu, bahkan ada satu yang dicoret tidak bersedia hadir," tambah Nasrullah.

Dengan pencoretan satu saksi tersebut, Nasrullah kemudian menurutkan bahwa pihaknya rugi satu saksi yang tidak bisa menyampaikan bukti-bukti yang akan ditunjukkannya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved