Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum BPN Tolak Anggapan Tak Bisa Buktikan Dalil Sengketa: Kami Masuk dalam Perangkap MK

Kuasa hukum Prabowo-Sandi membantah anggapan bahwa dalil kecurangan dari pihaknya tak bisa dibuktikan. Ia menganggap telah masuk perangkap dari MK

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah 

TRIBUNWOW.COM - Sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019).

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah dalil yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggap tak bisa dibuktikan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah secara tegas membantah.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya disebut tak bisa membuktikan dalil kecurangan, lantaran pihaknya sudah masuk dalam 'perangkap' dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari channel Youtube Kompas TV, Kamis (27/6/2019), kuasa hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa MK mempunyai banyak ranjau untuk menolak semua dalil yang diungkapnya.

"Jadi menurut saya dengan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah.

Hakim MK Nyatakan Kasaksian Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas Tidak Ada Relevansinya

Ia lantas menjelaskan, apa maksud dari ranjau yang dibuat oleh MK untuk menolak dalil yang dibuat oleh pihak 02.

"Ranjau yang pertama yang digunakan oleh mahkamah merupakan, ini bukan kewenangan mahkamah tapi kewenangan bawaslu."

"Kalau ranjau ini tidak kena, maka digunakan jaring berikutnya bahwa tidak ada kolerasi dengan hasil perolehan suara," kata Nasrullah.

"Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, dalil yang digunakan tidak bisa dibuktikan," tambahnya.

Tinggalkan Rumah Prabowo, Zulkifli Hasan Mengaku Bakal Dukung Presiden Terpilih

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah (Channel YouTube Kompas TV)

Nasrullah lantas mengatakan, sebenarnya MK tidak menjelakan bahwa dalil kecurangan yang diajukan oleh pihak 02 tidak ada sama sekali.

"Begini, mahkamah tidak mengatakan bahwa dalil kami terkait dengan kecurangan itu tidak ada kecurangan, masalahnya adalah mahkamah ingin mengatakan bahwa kami bisa membuktikan atau tidak dalil dalil yang ada di video, misalnya," katanya.

Update Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur di Sidang hingga Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo

"Video yang kami tampilkan murni adalah video yang beredar di masyarakat selama ini ada 88 video yang kami tampilkan. Kemudian terkait video itu, kan memang di video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan," tambahnya.

Nasrullah kemudian menyinggung soal pihaknya yang tidak diberikan kesempatan lebih untuk membuktikan kecurangan dari pilpres yang terekam dalam video tersebut.

"Itu sebenarnya dalil dalam video itu bisa dibuktikan dengan saksi-saksi ratusan saksi. Masalahnya hanya dibatasi 15 bagaimana kami bisa buktikan, jadi bagaimana kami bisa buktikan," ungkap Nasrullah.

Ini yang akan Dilakukan TKN Jokowi jika Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres BPN Prabowo

Halaman
12
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved