Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hakim MK Nyatakan Kesaksian Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas Tidak Ada Relevansinya
Kesaksian saksi fakta kubu 02 Hairul Anas soal acara training of trainer (ToT) TKN 01 dianggap tidak ada relevansinya oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kesaksian saksi fakta kubu 02 Hairul Anas soal acara training of trainer (ToT) TKN 01 dianggap tidak ada relevansinya oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) MK pun mengesampingkan kesaksian keponakan mantan Ketua MK Mahfud MD itu.
"Karena dalil ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ujar Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, saat membacakan putusan MK, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Menurut MK, saksi Hairul Anas juga mengakui tidak diajarkan untuk melakukan kecurangan pemilu dalam ToT tersebut.
"Yang bersangkutan menjelaskan pernah mengikuti ToT atau bimtek diadakan TKN pasangan 01, dimana dalam ToT yang dimaksud terdapat slide yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'. Tetapi ketika saksi ditanya, 'apakah dalam ToT tersebut saksi dilatih untuk melakukan kecurangan?' Saksi menjawab tidak," jelas Hakim Adams.
Dalam kaitan ini pula, dia menjelaskan, saksi pihak terkait, Anas Nasikin sebagai kordinator atau panitia dalam pelatihan saksi itu memberikan penjelasan.
• Sidang Belum Rampung, Massa Aksi yang Kawal Sidang MK Perlahan Membubarkan Diri

Menurut Anas Nasikin, slide tersebut harus dipahami secara utuh karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar peserta ToT serius.
Penjelasan Saksi 01 Terkait Istilah Kecurangan Bagian Dari Demkorasi
Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019 di Jakarta.
Adapun materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya. Kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.
Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu.
Menurut Nasikin, TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan.
Namun, pada Pemilu 2019 kecurangan itu perlu diantisipasi seluruh peserta pelatihan.
• Alasan Ketum PAN Zulkifli Hasan Tinggalkan Rumah Prabowo meski Putusan MK Belum Selesai Dibacakan