Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kepada Najwa Shihab, Yusril Ihza Mengaku Tercengang Lihat Apa yang Dihadirkan Kubu 02 dalam Sidang
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza mengaku tercengang pada apa saja yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi dalam sidang MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku tercengang pada apa saja yang dihadirkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans7 pada Rabu (26/6/2019) malam.
Ini berawal dari dirinya yang meminta agar pihak Mahkamah Konstitusi mau mendengarkan segala yang disampaikan oleh kubu 02.
• Yusril Ihza Tak Mau Jawab Najwa Shihab saat Diminta Tanggapi Tim Hukum 02 terkait Gugatan Sidang MK
"Kalau saya sendiri meminta dengan sangat kepada Mahkamah Konstitusi agar kepada pemohon ini diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengemukakan argumentasi permohonannya, dalil-dalilnya, dan menghadirkan semua alat bukti yang dimiliki," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, ia menyampaikan itu karena merasa penasaran atas apa sebenarnya alat bukti yang dimiliki oleh kubu 02.
"Dari awal saya penasaran sebenarnya alat bukti apa sih yang dimiliki oleh paslon nomor 02 ini. Oleh karena yang disampaikan ini sangat serius ya. Pemilu ini curang dan pemilu terjadi pelanggaran secara TSM," ujar Yusril.
"Jadi buktikanlah di mana ada kecurangan itu, buktikanlah di mana ada pelanggaran TSM itu."

Menanggapi Yusril yang menyatakan penasaran, Najwa lantas menanyakan apakah rasa penasaran sang Ketua Umum PBB itu terjawab dalam persidangan atau tidak.
"Mohon maaf, malah saya tercengang dengan bukti-bukti yang dihadirkan," jawab Yusril kemudian.
Yusril menjelaskan, hal ini terjadi karena sejumlah hal.
"Pertama, saya mendengar istilah kontainer. Bagi saya kontainer itu peti kemas yang ada di Tanjung Priok itu. Ada bukti 12 kontainer dibawa dengan truk. Sampai dikatakan kelelahan petugas MK mengangkati kontainer itu," cerita Yusril.
"Tetapi setelah saya lihat, ternyata kotak plastik yang biasa orang naruh cucian. Oh ini yang dimaksud kontainer rupanya. Jadi saya agak tercengang dengan istilah kontainer itu," sambung dia.
• Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Menurut Mahfud MD
Selain itu, Yusril juga tercengang karena mengetahui alat bukti kubu 02 tak tersusun degan rapi.
"Ada hukum acara yang mengatur tentang alat bukti sehingga dia mempunyai kekuatan pembuktian," jelas Yusril.
Yusril juga menyinggung soal saksi-saksi yang dihadirkan kubu 02.
"Menurut pandangan saya, hampir dikatakan, semua saksi itu tidak menerangkan apa-apa di persidangan, tidak membuktikan apa-apa," ungkapnya.
Simak video selengkapnya mulai menit ke 7.13:
Yusril Ihza Tak Mau Jawab Najwa Shihab saat Diminta Tanggapi Tim Hukum 02 terkait Gugatan Sidang MK
Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra menolak menjawab Najwa Shihab yang memintanya untuk menanggapi pernyataan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana terkait gugatan mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans7 pada Rabu (26/6/2019) malam.
Di acara tersebut, awalnya Najwa Shihab bertanya pada Denny soal apakah pihaknya merasa telah berhasil membuktikan apa yang didalilkan di dalam sidang.
• Fakta-fakta Jelang Sidang Putusan MK, Prabowo-Sandi Tak Hadir hingga Wacana Rekonsiliasi
Menanggapi itu, Denny meyakini bahwa MK akan berpihak pada kubunya.
"Jadi kalau kita bicara dalil permohonan kan ada dua, secara garis besar, argumentasi kualitatif ada kecurangan-kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Denny.
"Tapi sebenarnya pendekatannya bukan TSM itu. Pendekatan kualitatif kami adalah ada pemilu presiden yang curang dan itu melanggar azas Pasal 22E ayat 1. Jadi pendekatannya bukan TSM-nya, tapi pelanggaran atas luber, jujur dan adil," jelasnya.

Saat ditanya soal poin terpenting yang bisa dibuktikan pihaknya dalam sidang MK, Denny mengklaim, pihaknya telah menunjukkan bahwa luber jurdil dilanggar dalam Pilpres 2019 ini.
"Misalnya saja yang sederhana, azas rahasia. Bagaimana calon presiden nomor 01 dengan secara kasat mata, mengajak pemilih untuk menggunakan baju putih pada hari pencoblosan," ucapnya.
"Tidak sulit untuk mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran atas azas-azas rahasia dan kebebasan. Karena kemudian yang tidak memakai baju putih tentu akan ada nuansa intimidatif dan tekanan psikologis."
Selain itu, Denny menjelaskan, ada lima pelanggaran yang disampaikannya untuk menunjukkan memang ada pemilu curang dalam pilpres.
"Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah. Kedua, penyalahgunaan struktur BUMN dan birokrasi. Ketiga, ketidaknetralan polri dan intelejen. Keempat, terkait pembatasan kebebesan pers. Dan yang kelima itu terkait dengan diskriminasi penegakan hukum," papar Denny.
• Video Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Siang Ini Pukul 12.30 WIB
Najwa Shihab lantas meminta Yusril menanggapi pernyataan Denny.
"Kalau tadi (02 menyebutkan) dalil-dalilnya berhasil dibuktikan, hal yang sama bagaimana Anda melihatnya?" tanya Najwa Shihab.
Saat buka suara, Yusril justru menyatakan bahwa dirinya tak ingin memberikan tanggapannya.
Pasalnya, Yusril menilai, sidang sudah selesai dan ia tak ingin 'bersidang' kembali di sana.
"Sidangnya sudah selesai, jadi malam ini bukan untuk kita sidang lagi. Jadi saya enggak ingin menanggapi apa yang dikatakan Pak Denny Indrayana karena semua yang beliau karakan sudah kami sanggah di persidangan," ungkap Yusril.
Yusril menegaskan, pihaknya sudah menghadirkan semua alat bukti untuk menjawab semua yang disampaikan oleh Denny itu.
• TKN Jokowi-Maruf: Mana Ada Politik yang Tidak Curang, Paling Ringan Ini Pemilu
"Jadi malam ini rasanya sudah tidak pantasnya lagi saya mengulang lagi isi persidangan. Sidang itu sudah didengar, ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia, jadi masyarakat juga bisa menilai," ujar Yusril.
"Majelis hakim juga bisa menilai segala argumen yang disampaikan pihak pemohon, dan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan," imbuhnya kemudian.
Simak videonya mulai menit ke 3.06:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: