Terkini Daerah
Jadi Buronan Selama 6 Tahun, Mantan Perwira Polri Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Istrinya
Mantan perwira polri Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama 6 tahun. Ia merupakan otak dari pembunuhan terhadap istrinya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan perwira menengah Polda Kepri, Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap pihak berwajib setelah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama enam tahun lamanya.
Ia merupakan otak dari pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Putri Mega Umboh (25).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019), pembunuhan tersebut dilakukan Mindo delapan tahun yang lalu.
Mindo ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (25/6/2019), pukul 21.30 WIB.
• Hakim MK Nyatakan Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Jadi Kewenangan Bawaslu

Penangkapan dilakukan atas kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.
"Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam," ucap Kepala Kejasaaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi, Rabu (26/6/2019).
Mindo diamankan oleh kepolisian tanpa melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.
Dikutip TribunWow.com dari TribunBatam.id, Rabu (26/6/2019), atas perbuatannya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu merupakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomoer 1691K/PID/2012 pada tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelum putusan itu, Mindo sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pada tahun 2012.
Diberitakan dari TribunBatam.id pada 25 Mei 2012, Mindo dinyatakan bebas setelah menjelani pemeriksaan.
Kapolda Kepri Brigjen yang saat itu menjabat yaitu, Yotje Mende mengatakan bahwa kebebasan Mindo merupakan keputusan Majelis Hakim.
• Ikut Aksi di MK, Massa Pecinta Habib Bahar Nyanyikan Lagu Bebaskan Guru Kami dan Singgung HRS
"Kita sudah menyerahkan masalah ini kepada pihak majelis hakim, keputusan Hakim adalah mutlak," ucap Yotje.
Namun, pada tahun 2013, Mindo kembali divonis bersalah atas kasus pembunuhan istrinya.
Diberitakan dari Kompas.com, 3 Oktober 2013, pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Mindo.
"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketahui oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," ucap Ketua Pengadilan Batam saat itu, Jack Johannis.
Keputusan tersebut membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Batam yang menyatakan Mindo bebas atas tuduhan pembunuhan pada isrinya sendiri.
"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," ucap Jack Johannis.

Jack juga menjelaskan adanya kesalahan pada putusan saat sidang di PN Batam hingga memutuskan Mindo bebas.
"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," tambahnya.
• Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu Katakan - Jaz, Berkisah soal Keberanian Sampaikan Isi Hati
Setelah putusan tesebut, Mindo tidak diketahui keberadaannya sehingga belum bisa dieksekusi.
Diberitakan TribunBatam.id, 11 Desember 2014, Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengaku prihatin atas mangkraknya kasus eksekusi Mindo.
"Untuk kasus Mindo, Kompolnas prihatin. Kasusnya sudah inkrah. Pengadilan sudah memutuskan dia bersalah dan dihukum seumur hidup, tapi belum dapat eksekusi sampai sekarang," ucap Hamidah.
Hamidah menilai kasus yang menjerat Mindo hingga tahun 2014 masih jalan di tempat.
Saat itu, Hamidah berharap agar seluruh jaringan kepolisian membantu mencari keberadaan Mindo.
"Jika perlu melibatkan Polda Riau, Polda Sumut, dan Polda lainnya. Mabes melacak keberadaan Mindo," jelas Hamidah.
Sementara itu, dua pelaku lain yang membantu pembunuhan tersebut yaitu pembantu rumah tangganya yang bernama Rosma dan kekasihnya Ujang sudah mendapat hukuman.
Sepasang kekasih tersebut turut dijatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk Ujang dan 15 tahun untuk Rosma.
Penemuan Mayat Tahun 2011
Istri Mindo yaitu Putri ditemukan tewas di Kavling Punggur, Batam pada Minggu 26 Juni 2011 sekitar pukul 08.00 WIB.
Putri ditemukan tewas dengan lima luka tusukan pada tubuhnya dan luka gorok pada bagian leher.
Ia ditemukan di dalam sebuah jurang sedalam 15 meter di Jalan utama Tanjung Punggur Batam Center.
Dua pelaku yang pertama ditangkap adalah Rosma dan Ujang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
• Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon
Keduanya ditangkap pada 25 Juni 2011 sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.
Setelah menjalani serangkaian pemerikasaan yang panjang, polisi melakukan penangkapan pada Mindo pada Jumat, 29 Juni 2011.
Saat itu ia dikenakan pasal 340 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana.
Ia dituduh menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"(Mindo) termasuk aktor, diduga sebagai aktor," ucap Kadiv Humas polri Irjen Pol Anton Bacharul Alam pada 1 Agustus 2011.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: