Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

BREAKING NEWS - MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf Jadi Pemenang Pilpres

Mahkamah Konstititusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KOMPASTV
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). 

"Nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK," jelas Andre.

Prabowo-Sandi juga akan memberikan pidato pasca-putusan sidang di Kertanegara.

Diketahui sebelumnya, kedua paslon 01 dan paslon 02 sepakat bersama-sama untuk tidak menghadiri sidang di MK.

Hal itu dilakukan kedua paslon supaya tidak memicu adanya aksi kerusuhan di sekitar kantor MK, di Jakarta.

15 Petitum atau Permohonan kubu 02

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

Moeldoko Ungkap Ada 30 Teroris yang Sudah Siapkan Diri Susupi Aksi Demo Jelang Sidang Putusan MK

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved