Kabar Ibu Kota
10 Penumpang MRT Didenda Rp 500.000 setelah Ketahuan Makan dan Minum di Stasiun
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta mengatakan, mereka yang tertangkap makan dan minum di dalam stasiun dikenakan denda Rp 500.000.
Editor: Astini Mega Sari
11. Saat lampu menyala hijau berjalanlah masuk atau keluar.
12. Bagi pengguna kursi roda disediakan gerbang lebar.
13. Jangan berdiri di pintu penumpang atau passenger gate karena menghalangi orang lain.
14. Pengguna kursi roda diminta menghindari area pojok dan di balik pilar untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain.
15. Penumpang diharapkan selalu memperhatikan rambu (signage) yang telah disediakan MRT, baik dalam bentuk visual maupun suara. Bagi penumpang disabilitas, MRT juga menyediakan rambu dalam bentuk visual, suara, dan fisik.
16. Penumpang diharapkan sabar menanti kedatangan kereta. Adapun rangkaian kereta akan datang dalam waktu 10 menit (jeda) sekali pada jam biasa dan 5 menit pada jam sibuk.
17. Antre sesuai jalur keluar dan masuk, dahulukan penumpang yang keluar dari kereta.
• Curhatan Putra Sulung Ahok Nicholas Sean seusai Coba MRT: Itu Berpengaruh Negatif pada Kampanye Papa
18. Jangan memaksa masuk jika kereta sudah penuh.
19. Dilarang bersender pada pintu tepi peron.
20. Penumpang dilarang berlari ketika berada di stasiun. Penumpang juga diminta hati-hati saat berjalan sambil main ponsel agar tidak menabrak orang lain atau tersandung benda-benda di jalan.
21. Jika ada barang yang terjatuh ke rel, dilarang mengambil sendiri. Dianjurkan untuk memanggil petugas MRT untuk membantu.
22. Selalu perhatikan pengumuman untuk stasiun pemberhentian berikutnya.
23. Jangan menahan pintu kereta menggunakan tas, tangan, ataupun kaki.
24. Bila membawa ransel, ransel selalu dipindahkan ke depan atau dijinjing dan diturunkan.
25. Jaga barang bawaan jangan sampai tertinggal.