Kabar Ibu Kota
10 Penumpang MRT Didenda Rp 500.000 setelah Ketahuan Makan dan Minum di Stasiun
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta mengatakan, mereka yang tertangkap makan dan minum di dalam stasiun dikenakan denda Rp 500.000.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi beberapa penumpang yang melanggar peraturan, salah satunya yang ketahuan makan dan minum di dalam stasiun.
Effendi mengatakan, mereka yang tertangkap sempat diamankan dan dikenakan denda Rp 500.000.
"Ada sekitar sepuluh orang kalau enggak salah," ujar Effendi saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
• Ini Alasan Penumpang MRT Hanya Diperbolehkan Buka Puasa dengan Air Putih dan Kurma di dalam Kereta
Namun, kebanyakan dari mereka tidak membayar denda lantaran tidak punya uang.
Kemudian, pihaknya hanya memberikan peringatan dan pelanggar harus membuat surat keterangan tidak akan makan dan minum dalam stasiun MRT.
"Beberapa penumpang sudah kami tangkap karena melanggar (makan di dalam stasiun MRT). Mereka enggak punya uang, jadi kami minta fotokopi KTP dan kami buat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," katanya.
Denda tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar peraturan.
• AWAS Duduk di Lantai Stasiun MRT Didenda Rp 500.000, Aturan Sudah Diberlakukan
"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat syok terapi agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.
Jika penumpang tetap melanggar dan tidak mampu membayar denda, pihaknya mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.
Sebelumnya, MRT Jakarta juga menerapkan larangan duduk di lantai stasiun. Dendanya sebesar Rp 500.000.
Duduk di Lantai Denda Rp 500.000
Beredar di media sosial pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Postingan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
• Trump Sebut akan Mulai Perang Dunia III jika Jepang Diserang: Kami Bakal Bertempur Habis-habisan

"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).