Terkini Ibu Kota
AWAS Duduk di Lantai Stasiun MRT Didenda Rp 500.000, Aturan Sudah Diberlakukan
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beredar di media sosial pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Postingan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
• Trump Sebut akan Mulai Perang Dunia III jika Jepang Diserang: Kami Bakal Bertempur Habis-habisan

"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikkonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini.
• Viral di Twitter Foto Perumahan di Atap Mal Thamrin City, Ini Faktanya
Sebelumnya, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda Rp 500.00 bagi yang buang sampah sembarangan.
Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
WOW TODAY: