Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja Hamil 5 Bulan, Terungkap setelah sang Bibi Memergokinya Berduaan di Kamar dengan Tetangga

Seorang remaja berinisial B (17) menjadi korban pencabulan hingga hamil 5 bulan. Ini kata polisi.

Editor: Lailatun Niqmah
IST/Polres Padang Pariaman
Tersangka kasus pencabulan diperiksa di Polres Padang Pariaman, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisial B (17)  menjadi korban pencabulan hingga hamil 5 bulan.

Terungkapnya hal tersebut setelah sang bibi memergoki korban tengah berduaan dengan tetangganya, SA (21) di kamar.

Atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil, SA ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman, Rabu (26/6/2019).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Unit PPA bersama Tim Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Terbongkar Motif Pembunuhan Wanita dengan Tangan dan Leher Diikat, Mantan Pacar Korban Jadi Penyebab

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/VI/2019/Polres tanggal 20 Juni 2019.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, perbuatan tersebut berawal pada tanggal 13 Februari 2019 tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

"Korban dan pelaku tetanggaan dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga, akhirnya setiap hari ketemu," kata AKBP Rizki Nugroho, Rabu (26/6/2019).

Perbuatan cabul itu ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Pertama kali, kata AKBD Rizki Nugroho, perbuatan dilakukan ketika korban seorang diri di rumah.

Korban tinggal bersama bibi. Namun perbuatan pertama ketika sang bibi tak berada di rumah.

Pada saat itu, bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin atau rumah bidan.

“Pelaku mengetahui kondisi korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian,” ujarnya.

Video Mesumnya Beredar, Siswi SMA di Kalbar Mengaku Jadi Budak Seks sang Guru sejak 2016

Mengetahui korban yang hanya sendiri di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya.

Kapolres menjelaskan, untuk perbuatan selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban ketika bibi korban sudah tidur.

“Kalau bibi korban sudah tidur, pelaku masuk ke rumah dan melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Tags:
Kasus PencabulanPadang PariamanAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved