Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Johnny G Plate Yakin MK Sudah Tentukan Putusan terkait Sengketa Pilpres: Tinggal Proses Administrasi

Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G Plate meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil hasil akhir keputusan sengketa pilpres.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Capture 'Catatan Demokrasi Kita' yang tayang live di tvOne
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Johnny G Plate meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil hasil akhir keputusan sengketa Pilpres 2019, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menentukan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019.

Johnny menilai saat ini MK tinggal memproses administrasinya saja.

Hal itu disampaikannya melalui acara 'Catatan Demokrasi Kita' yang tayang live di tvOne, Selasa (25/6/2019).

"Sekarang para hakim MK sudah diberikan semua data, sudah melakukan retreat juga sudah melakukan perdebatan," jelas Johnny.

"Kami meyakini keputusan sudah diambil, tinggal proses administrasi."

"Tanggal 27 (Juni 2019) dibacakan hasil keputusan," sambungnya.

TKN Tolak Klaim Keberhasilan BPN Buktikan Dugaan Kecurangan: Itu Kedepankan Imajinasi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Johnny G Plate meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil hasil akhir keputusan sengketa Pilpres 2019, Selasa (25/6/2019).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Johnny G Plate meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil hasil akhir keputusan sengketa Pilpres 2019, Selasa (25/6/2019). (Capture 'Catatan Demokrasi Kita' yang tayang live di tvOne)

"Menurut kami ini sudah selesai karena ada proses administrasi yang panjang," kata Johnny.

"Kalau misal ratusan halaman itu kan mesti harus diketik, diperiksa, dibaca satu-satu ya, tapi proses perdebatan dan diskusi para hakim, itu sudah dilaksanakan," sambungnya.

Gerindra: Sangat Amat Logis kalau TKN Jokowi-Maruf Pertimbangkan Tawaran untuk Koalisi

Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).

"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

 Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."

"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.

"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."

"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.

"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.

"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.

"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.

 BPN Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres di MK, Apa Saja?

Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.

"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi. Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Johnny G PlateMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved