Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

TKN Tolak Klaim Keberhasilan BPN Buktikan Dugaan Kecurangan: Itu Kedepankan Imajinasi

TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyatakan menolak menolak klaim keberhasilan BPN Prabowo-Sandi dalam membuktikan dugaan kecurangan pilpres.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyatakan menolak klaim keberhasilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam membuktikan dugaan kecurangan pilpres.

Menurut Ade, klaim yang disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak hanya mengedepankan imajinasi.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Ade dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

"Klaim tersebut lebih mengedepankan imajinasi, halusinasi," jelas Ade.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan. (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Gerindra: Sangat Amat Logis kalau TKN Jokowi-Maruf Pertimbangkan Tawaran untuk Koalisi

Dirinya menilai, klaim tersebut untuk menggiring pandangan publik saja.

Menurut Ade, hal itu dikemukakan supaya pandangan masyarakat beralih ke kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pernyataan yang disampaikan oleh Jubir BPN dan Kuasa Hukum 02 mencoba menggiring framing hal itu ke publik supaya bergeser kewenangan MK," ujar Ade.

"Isunya bukan kewenangan MK mengenai sengketa hasil pemilu, tetapi ke arah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya Dahnil mengklaim kubu 02 berhasil membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Dahnil menyebut bahwa pihaknya sukses membuktikan dugaan kecurangan pilpres di sidang sengketa MK.

Hal itu dikatakan Dahnil seperti melalui program acara 'Kabar Siang' di tvOne, Selasa (25/6/2019).

"Bagi kami sukses membuktikan (dugaan kecurangan)," kata Dahnil.

"Ada permufakatan curang, dari mana dalil permufakatan curang ini kemudian kami simpulkan sebagai principle (prinsip -red)," sambungnya.

 Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

Disampaikan Dahnil, keberhasilan pembuktian tersebut bisa dilihat pada TOT (Training of Trainer) yang diadakan kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Pertama dari TOT yang diadakan tim 01, dalam training saksi yang diadakan 01 itu adalah statement pengajaran yang menunjukkan ada permufakatan curang itu," jelas Dahnil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
TKN Jokowi-MarufBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaSidang Sengketa Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved