Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelang Putusan Sidang MK, Refly Harun Berikan Kabar Buruk untuk Kubu Prabowo-Sandiaga
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkaitan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam saluran YouTube iNews tv, Selasa (26/6/2019).
Refly memberikan pandangannya mengenai putusan MK dari segala sisi.
"Jadi begini kalau kita bicara mengenai putusan MK memang saya bicara semua sisi ya, pertama sisi psikologis. Kalau kita bicara sisi psikologis memang yang paling gampang adalah menolak permohonan. Itu paling gampang. Kenapa? Karena ada status quo berarti tidak mengubah apa-apa," ujar Refy.
Menurutnya, mengabulkan permohonan sengketa pilpres tak lagi menjadi urusan mudah sejak MK tahun 2004.
"Mengabulkan permohonan itu hal yang tidak mudah apalagi dalam konteks pilpres yang kita tahu sejak 2004 satu permohonan, 2009 2 permohonan, 2014 1 permohonan itu ditolak dan tanpa dissenting opinion," paparnya.
"Kalau kita bicara tentang data statistik seperti ini memang sedikit kabar buruk bagi 02, itu satu."
• Syamsuddin Haris Minta BPN Prabowo Tolak Tawaran Koalisi dengan TKN Jokowi: Betul-betul Tak Sehat

• Reaksi Wiranto dan Luhut soal Imbauan Prabowo Jelang Putusan MK: Negeri Ini Bukan Milik Satu Orang
Ia menyebutkan, MK dalam masa Mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan MK yang paling substansif.
"Yang kedua, MK era Pak Mahfud, itu MK yang paling progresif, paling substansif, paling mengikuti dinamika masyarakat" kata Refly.
"Walaupun yang namanya MK, tidak boleh terpengaruh pada opini publik karena itu kode etik mereka," ungkapnya.
"Tapi belakangan ini, hakim MK agak regresif, jadi tidak lagi progresif. Terbukti, putusan-putusan yang terkait dengan Pilkada. Entah apa tiba-tiba 2014 MK mengatakan Pilkada itu tidak masuk rezim pemilu dan kami tidak mau menyidangkannya, padahal sebelumnya sudah ratusan kali menyidangkan mereka."
"Kemudian 2015, 2016 muncul undang-undang yang mengakomodir itu. Karena yang mereka (kubu 02) minta itu gelombang progresif. Gelombang progresif, bisa tidak bertemu dengan gelombang regresif? Kira-kira begitu."
• Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya
Menurutnya, hal ini tergantung dengan gelombang mana yang lebih kuat dan cepat.
"Kalau progresifnya cepat dan regresifnya lambat, bisa dia terbawa arus gelombang itu. Tapi kalau regresifnya cepat, dan progresifnya tidak kuat-kuat amat, tidak kuat-kuat amat dalam artian begini, kan segala sesuatunya kan base on pembuktian, kan dalam sidang kemarin ada dua hal, satu paradigma berfikir, kedua soal teknis," jelas Refly.
"Soal paradigma itu tadi, MK mau bagaimana, paradigma hitung-hitungan, atau paradigma substansif, dengan dalil masing-masing."