Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jelang Putusan Sidang, BPN Tetap Optimis MK Diskualifikasi Jokowi: Tetapkan Prabowo Jadi Presiden

Juru Bicara BPN, Andre Rosiade menyatakan masih tetap optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Foto Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kolase foto Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02, Prabowo Subianto. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan masih tetap optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Andre meyakini MK nantinya akan menertapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang di Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Andre menjelang putusan hasil akhir MK, seperti dikutip TribunWow.com dari Seputar iNews Siang, Rabu (26/6/2019).

Begini Dampak jika Prabowo Subianto Terima Ajakan Koalisi Jokowi-Maruf Menurut Pengamat Politik

"Pertama tentu kami optimis bahwa InsyaAllah MK tanggal 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai harapan kami," ujar Andre.

"MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi Presiden 2019-2024," sambungnya.

Meski demikian, dijelaskan Andre bahwa pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan MK.

Dirinya mengungkapkan Prabowo-Sandi akan menerima secara lapang dada terkait hasil gugatan sengketa pilpres.

"Kami juga memiliki komitmen apa pun keputusan MK nanti Insya Allah Pak Prabowo dan Bang Sandi akan menerima secara lapang dada,' tandas Andre.

Bicarakan Rekonsiliasi, Dahnil Anzar: Ada Partai Tak Ikut Tarung tapi Ambil Keuntungan, Itu Banyak

Simak videonya di sini.

Sementara itu, pengacara Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta tampak optimis jika gugatan yang dilayangkan BPN akan ditolak oleh MK.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Dengan menghargai Majelis Hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Wayan.

"Karena itu permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia," sambungnya.

Viral Anak SD Menangis Tersedu-sedu Nyanyikan Lagu untuk Ayah yang Baru Meninggal di Hari Perpisahan

Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Halaman
12
Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Prabowo SubiantoBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved