Breaking News:

Terkini Nasional

Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya

Membeli motor bekas memang dianggap pilihan tepat bagi sebagian orang. Namun, masyarakat harus waspada ketika menemukan motor berkode ST.

Editor: Lailatun Niqmah
Humas Polres Lumajang
Kapolres Lumajang saat melakukan sidak motor bodong ke desa-desa 

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

(GridOto/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST dan di GridOto dengan judul "Waspada Sob! Jangan Beli Motor Kode ST, Ini Kata Kapolres Lumajang"

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
STNKPolisiAksi Curanmor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved