Terkini Nasional
Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya
Membeli motor bekas memang dianggap pilihan tepat bagi sebagian orang. Namun, masyarakat harus waspada ketika menemukan motor berkode ST.
Editor: Lailatun Niqmah
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.
"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).
Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.
Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.
"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.
Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.
Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan
WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:
Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?
Caranya adalah sebagai berikut: