Breaking News:

Pabrik Korek Api Terbakar

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Ternyata Pemilik hanya Berikan Upah Rp 500 Ribu per Bulan

Perusahaan korek api yang terbakar di Binjai, ternyata tidak mengantongi izin dan selalu memberikan gaji di bawah UMR pada para pegawainya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com/Dewantoro)
Tiga orang tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik korek api di Binjai dihadapkan ke publik dalam konferensi pers tadi siang, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Setelah kasus kebakaran yang terjadi di pabrik mancis atau korek api, di daerah Binjai, Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (21/6/2019), polisi ungkap gaji pegawai tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), perusahaan korek api yang merupakan anak perusahaan PT Kiat Unggul tersebut, ternyata tidak memiliki izin usaha dan memberikan gaji rendah pada para pekerjanya.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, bahwa para pekerja yang tewas dalam kebakaran tersebut, hanya digaji Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan.

Perusahaan itu tidak memiliki izin usaha diduga, agar pihak perusahaan tidak perlu memberikan hak-hak, pada para pekerja termasuk gaji sesuai UMR.

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Polisi Temukan Pegawai di Bawah Umur yang Jadi Korban

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawan di bawah UMR," ucap Nugroho.

Selain itu Direktur PT Kiat Unggul yaitu Indrawan telah mengabaikan keselamatan para pekerjanya.

Bahkan perusahaan tersebut juga mempekerjakan seorang remaja dan ikut menjadi korban kebakaran.

"Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkejakan anak dibawah umur. Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun diperkerjakan di situ," jelas Nugroho.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/6/2019), saat dibekuk oleh kepolisian, Indrawan mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik korek api yang terbakar itu.

"Saya dirut baru, saya menjabat sejak 2014. Saya enggak tahu, tiba-tiba ditelepon. Setahu saya cuma satu pabrik saja. Perusahaan punya izin yang berpusat di Jakarta," jelas Indrawan saat gelar perkara di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019).

Karyawan Pabrik Sosis di Filipina Tewas Tersedot Mesin Pencampur Daging, Ini Dugaan Penyebabnya

 

Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019).
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik perakit mancis atau korek api.

Tiga pabrik tersebut merupakan anak perusahaan dengan modus usaha rumahan.

Ketiga perusahaan tersebut berada di Kabupaten Langkat, yaitu di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, dan Desa Banyumas.

Indrawan yang telah ditangkap mengatakan bahwa tiga perusahaan perakit korek api itu sudah beroprasi sebelum ia menjadi pemimpin perusahaan.

"Untuk sistem pabrik rumahan saya enggak tahu, itu manajer semua," ucap Indrawan.

Selain menangkap Indrawan, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

Polisi Berhasil Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Ini Identitiasnya

Dua orang yang ikut ditangkap adalah manajer operasional yaitu Burhan dan manajer personalia yang bernama Lisma.

Lisma yang turut ditangkap mengaku hanya mengurus masalah perekrutan.

Bahkan yang ia ketahui perusahaan tempat ia bekerja telah mengantongi izin sejak tahun 2011.

"Saya hanya bagian pesonalia, untuk rekrut pekerja. Setahu saya ada manajemen dan izinnya perusahaan ini sejak 2011," ucap Lisma.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Serta Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang lain.

Kunjungi Lokasi Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat Imbau Semua Usaha untuk Ikuti Aturan

Dari dua pasal tersebut, ketiganya diancam hukuman 5-10 tahun penjara.

Namun selain itu perusaan juga dikenakan pasal lain karena mempekerjakan anak-anak.

"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal, Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucap Nugroho.

Atas tragedi kebakaran yang menewaskan 30 pekerja, PT Kiat Unggul yang berada di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya ditutup.

Berdasarkan pemaparan Nugroho, Pabrik induk yang berada di Medan Sunggal memang memilik izin usaha.

Bahkan seluruh tenaga kerja juga terdaftar di Dinas Tenaga kerja dan BPJS.

Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Usaha Ditangkap Polisi dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Namun, tiga anak perusahaan yang berada di Langkat tidak megantongi izin usaha.

"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, kecamatan Binjai dan Desa Banyu Emas, kecamatan Stabat. ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," ucap Nugroho.

Kronologi Kejadian

Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB pada Jumat (21/6/2019).

"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak (26 dewasa dan empat anak-anak). Untuk korban hidup ada empat orang," jelas Kapolsek Binjai AKP B Naibaho.

Kajadian tersebut bermula dari seorang karyawan yang mengetes batu mancis yang sudah dipasang.

"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyabar mancis-mancis lainnya," ucap AKP B Naibaho.

Kebakaran tersebut memakan banyak korban lantaran, para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu depan yang terkunci.

"Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara semua jendel dalam keadaan memiliki jerjak besi," jelas AKP B Naibaho.

Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya

 

Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019)
Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) (TribunMedan.com/istimewa)

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto juga membenarkan semua korban tejebak di dalam rumah tersebut dan tidak bisa keluar menyelamatkan diri.

"Ya, mereka semua terjebak di dalam ruangan, jalan keluar enggak ada, mereka diduga terkunci," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto Jumat (21/6/2019).

Melengkapi keterangan, seorang petugas Damkar juga menuturkan bahwa korban tewas ada di beberapa lokasi yang berbeda di ruangan pabrik yang terbakar.

"Itu yang dalam satu kamar ada sepuluh jenazah, di lokasi lain ada sekitar 10 lagi, ada di dapur. Mungkin sampai 20 orang korbannya," kata petugas Damkar.

Korban kini sudah dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Pabrik Korek Api TerbakarPabrik Mancis BinjaiPabrik MancisBinjai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved