Breaking News:

Pabrik Korek Api Terbakar

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Polisi Temukan Pegawai di Bawah Umur yang Jadi Korban

Setelah lakukan pemeriksaan pada korban kebakaran di pabrik korek api Binjai, polisi menemukan seorang korban remaja yang merupakan pegawai pabrik.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan atas insiden kebakaran yang terjadi di pabrik mancis atau korek api di Binjai, Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (21/6/2019).

Dari pemeriksaan, polisi menemukan seorang pegawai yang menjadi korban dan masih di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), perusahaan korek api tersebut juga tidak memiliki izin usaha.

Polisi menduga, pemilik pabrik sengaja tidak mengajukan izin usaha untuk mengurangi pengeluaran.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawanya di bawah UMR," jelas Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugrogo Tri Yulianto, Senin (24/6/2019).

Mantan Suami Denada Digerebek saat Gunakan Narkoba, Jerry Aurum Ternyata Sudah Lama Jadi Pengguna

Polisi juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan korek api tersebut.

Yakni mempekerjakan seorang pegawai di bawah umur.

Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019).
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

"Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur," ucap Nugroho.

Pihak kepolisian menemukan seorang korban di bawah umur, yang ternyata adalah pegawai perusahaan tersebut.

"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu, Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan yang juga seorang Manajer Operasional.

Seorang lagi yaitu Lisma seorang Manajer Personalia perusahaan korek api tersebut.

Guru Silat PSHT Cabuli Juniornya Sebanyak Dua Kali dengan Modus Hilangkan Aura Negatif

Tiga tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 KUHP, atas tuduhan melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Kemudian, pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mangakibatkan matinya orang lain.

Dari dua pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman 5-10 tahun pejara.

Halaman
123
Tags:
Kebakaran pabrik korek apiPabrik Korek Api TerbakarPabrik Mancis Binjai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved