Pabrik Korek Api Terbakar
Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Ternyata Pemilik hanya Berikan Upah Rp 500 Ribu per Bulan
Perusahaan korek api yang terbakar di Binjai, ternyata tidak mengantongi izin dan selalu memberikan gaji di bawah UMR pada para pegawainya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selain menangkap Indrawan, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.
• Polisi Berhasil Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Ini Identitiasnya
Dua orang yang ikut ditangkap adalah manajer operasional yaitu Burhan dan manajer personalia yang bernama Lisma.
Lisma yang turut ditangkap mengaku hanya mengurus masalah perekrutan.
Bahkan yang ia ketahui perusahaan tempat ia bekerja telah mengantongi izin sejak tahun 2011.
"Saya hanya bagian pesonalia, untuk rekrut pekerja. Setahu saya ada manajemen dan izinnya perusahaan ini sejak 2011," ucap Lisma.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Serta Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang lain.
• Kunjungi Lokasi Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat Imbau Semua Usaha untuk Ikuti Aturan
Dari dua pasal tersebut, ketiganya diancam hukuman 5-10 tahun penjara.
Namun selain itu perusaan juga dikenakan pasal lain karena mempekerjakan anak-anak.
"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal, Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucap Nugroho.
Atas tragedi kebakaran yang menewaskan 30 pekerja, PT Kiat Unggul yang berada di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya ditutup.
Berdasarkan pemaparan Nugroho, Pabrik induk yang berada di Medan Sunggal memang memilik izin usaha.
Bahkan seluruh tenaga kerja juga terdaftar di Dinas Tenaga kerja dan BPJS.
• Kebakaran Pabrik Korek Api, Pemilik Usaha Ditangkap Polisi dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun, tiga anak perusahaan yang berada di Langkat tidak megantongi izin usaha.
"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, kecamatan Binjai dan Desa Banyu Emas, kecamatan Stabat. ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," ucap Nugroho.